Sinopsis
Akselerasi ekonomi digital yang ditandai oleh masifnya perdagangan elektronik, otomatisasi perikatan bisnis, ekonomi berbasis platform, hingga integrasi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/Al) telah mengubah secara fundamental karakter hubungan hukum dalam aktivitas ekonomi. Di hadapan lompatan teknologi yang bergerak secara eksponensial, paradigma regulasi konvensional yang kaku dan sektoral kerap mengalami kesenjangan adaptasi hukum (regulatory lag). Buku referensi ini hadir untuk memberikan sumbangan pemikiran normatif dan teoretis guna menjembatani kesenjangan tersebut melalui rekonstruksi arsitektur hukum bisnis nasional.
Secara substantif, buku ini memancangkan sebuah kebaruan konseptual (novelty) yang lahir dari riset lanjutan penulis, yakni Paradigma Civilized Legal Justice. Paradigma ini mendudukkan hukum bisnis tidak sekadar sebagai instrumen pendorong efisiensi pasar dan pertumbuhan ekonomi semata, melainkan sebagai sistem tata kelola berkeadaban yang mengintegrasikan keadilan substantif, kepastian hukum, perlindungan hak-hak fundamental publik, serta penghormatan atas martabat manusia (human dignity). Lebih jauh, buku ini menguraikan penerapan paradigma tersebut ke dalam tata kelola pasar siber, akuntabilitas algoritma kecerdasan artifisial, hingga perluasannya menuju Ecological Justice sebagai pengawal keberlanjutan ekologis di era antroposentrisme digital.