Sinopsis


Buku ini membahas secara mendalam perampasan aset sebagai strategi penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasannya membutuhkan pendekatan luar biasa pula, salah satunya melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Penulis menguraikan konsep, dasar hukum, serta mekanisme perampasan aset yang berlaku di Indonesia, termasuk pendekatan pidana dan non-pidana (non-conviction based asset forfeiture). Buku ini juga menyoroti tantangan implementasi dan pentingnya penguatan regulasi, termasuk perlunya pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain memberikan pemahaman teoretis, buku ini mengajak pembaca melihat urgensi pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset kepada rakyat. Diperkuat dengan pendekatan hukum nasional dan internasional, buku ini menjadi sumber penting bagi akademisi, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui perampasan aset yang efektif, adil, dan berkelanjutan.