Sinopsis
Hubungan kerja pada hakikatnya bukan sekadar relasi antara pemberi kerja dan pekerja, melainkan pertemuan kepentingan yang sarat nilai, hak, dan tanggung jawab. Namun dalam praktiknya, ketimpangan posisi tawar, pelanggaran hak normatif, pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, hingga pengabaian hak-hak dasar pekerja masih menjadi persoalan yang terus berulang. Dalam situasi demikian, hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman atau sekadar formalitas prosedural. Hukum harus hadir sebagai sarana pemulihan.
Buku ini lahir dari kegelisahan atas lemahnya mekanisme pemulihan hak pekerja yang dirugikan serta belum optimalnya penerapan konsep restitusi dalam ranah hubungan kerja. Penulis berupaya mengangkat dan mengkaji konsep jaminan restituif sebagai pendekatan yang menempatkan keadilan pemulih sebagai landasan utama dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Restitusi bukan semata-mata kompensasi materiil, melainkan bentuk tanggung jawab yang mengembalikan keseimbangan, martabat, dan hak pihak yang dirugikan.
Melalui pendekatan normatif, konseptual, dan analitis, buku ini membedah dasar hukum jaminan restituif, urgensinya dalam sistem ketenagakerjaan, serta relevansinya dengan prinsip keadilan sosial. Penulis juga mengajak pembaca untuk melihat bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perwujudan komitmen konstitusional terhadap keadilan dan kemanusiaan.