Sinopsis
Perkembangan dunia usaha, teknologi, dan ekonomi digital telah menghadirkan berbagai persoalan baru dalam persaingan usaha. Dalam kondisi tersebut, hukum persaingan usaha memiliki peranan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum. Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman mengenai hukum persaingan usaha di Indonesia, meliputi konsep dasar, regulasi, perjanjian dan kegiatan usaha yang dilarang, posisi dominan, merger dan akuisisi, penegakan hukum, pembuktian, serta perkembangan persaingan usaha dalam konteks UMKM dan ekonomi digital.
Buku ini terutama ditujukan bagi mahasiswa, namun diharapkan juga bermanfaat bagi dosen, peneliti, praktisi hukum, pelaku usaha, dan pembaca lainnya. Penulis berharap buku ini dapat menjadi salah satu referensi dalam pembelajaran dan pengembangan kajian hukum persaingan usaha di Indonesia.