Sinopsis


Pengelolaan mineral dan batubara bukan sekadar persoalan teknis eksploitasi sumber daya alam, melainkan persoalan konstitusional, filosofis, dan etis yang menyangkut relasi antara negara, rakyat, dan lingkungan hidup. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Norma ini bukan hanya dasar legal, tetapi juga mandat moral bagi negara untuk bertindak sebagai public trustee dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.


Buku ajar ini mencoba memaparkan perkembangan hukum minerba secara komprehensif, mulai dari sejarah kolonial, nasionalisasi, rezim kontrak karya, hingga transformasi ke sistem perizinan. Selain itu, dibahas pula teori-teori fundamental seperti kedaulatan negara atas SDA, hak menguasai negara. pembangunan berkelanjutan, tanggung jawab negara, keadilan lingkungan, serta prinsip-prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance). Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh, tidak hanya normatif, tetapi juga kritis dan kontekstual.


Dalam dinamika global saat ini, sektor minerba menghadapi tantangan besar, tuntutan hilirisasi, transisi energi, keadilan antar