Sinopsis
Buku ini disusun dengan menghimpun, mengkaji dan menelusuri terhadap perkembangan materi Hukum Kontrak di masyarakat, karena sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka perjanjian-perjanjian yang terjadi di masyarakat terus mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan dari para pihak yang mengadakan kontrak. Isi dari buku ini terdiri dari, pendahuluan, pengantar kontrak, pengertian perjanjian, syarat sah, asas-asas, unsur-unsur perjanjian, perjanjian kerjasama, akibat perjanjian, berakhirnya perjanjian, wanprestasi (ingkar janji), perjanjian dalam hukum Islam dan asas-asas, surat dan akta, hukum kontrak, asas kebebasan berkontrak dan kaitannya dengan klausula perjanjian berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, arbitrase, pengertian sengketa, penyelesaian sengketa secara litigasi, penyelesaian sengketa secara Non-litigasi, alasan memilih arbitrase dalam menyelesaikan sengketa.